Awas! Ngasih Duit ke Pengemis Bisa Didenda 50 Juta!

pengemis

Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal, mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pembinaan anak jalanan. Namun, saat ini perda masih melalui tahapan evaluasi oleh Pemprov Sumatera Selatan, katanya.

Menurut dia, meskipun penerapan sanksi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sosialisasi terus dilakukan agar mampu meminimalisir aktivitas anak jalanan dan pengemis di jalan-jalan.

Faizal mengatakan, masyarakat yang ingin beramal silahkan saja datang ke mesjid-mesjid atau panti asuhan sehingga jelas dan tepat sasaran.

"Jumlah masjid mencapai ratusan begitu juga dengan panti asuhan ada sekitar 70 unit, silakan ke sana saja," kata Faizal, Kamis (14/11).

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penelitian terhadap maraknya aktivitas anak jalanan. Bisa dipastikan, mereka berasal dari keluar urban dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Faizal menambahkan, pendapatan pengemis dan anak jalanan tersebut sangat fantastis mencapai Rp400.000 per hari.

"Sangat tidak layak kalau mereka dikatakan miskin dengan penghasilan besar tersebut akibatnya terus dilakukan upaya pembinaan agar tidak kembali mengemis," tegasnya.

Nek Enot 'bergaji' Rp 3,5 juta dalam 10 hari, jauh di atas UMR

Tidak ada yang menyangka Nek Enot (71) mempunyai pendapatan begitu besar bahkan mengalahkan gaji seorang karyawan kantoran. Kalau sebulan saja bekerja meminta- minta, Nek Enot bisa mengumpulkan hampir Rp 10 juta.

Pendapatan Nek Enot ini jauh di atas upah minimum regional Jakarta sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Pendapatan itu juga jauh di atas UMR Kabupaten Karawang, kampung asalnya sebesar Rp 2 juta per bulan.

Nek Erot terjaring petugas saat berada di depan pasar Mampang, Jakarta Selatan.

Nek Enot akan dikirimkan ke panti sosial usia lanjut jika tidak ada pihak keluarga yang menjemputnya di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya II.

Identifikasi Nek Enot sendiri rencananya akan dilakukan paling lambat akhir bulan ini. Namun tentunya hal tersebut berbenturan dengan keinginan Nek Enot yang berkeinginan pulang ke kampung halamannya di Karawang.

"Nanti rencananya maksimal 1 bulan ini kita kana rujuk Nek Enot ke Panti sosial Trisna Werda Budi Mulya, Cipayung, di mana panti tersebut khusus diperuntukkan untuk para lansia terlantar, ini sesuai dengan jenis permasalahannya dan usia Nek Enot sendiri," ujar ketua Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya II, Purwono kepada merdeka.com ditemui di lokasi, Jum'at (4/10).

Panti Sosial Bina Insan bangun Daya sendiri merupakan panti tempat penampungan sementara Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebelum nantinya direkomendasikan ke tempat Panti Sosial lainnya sesuai dengan permasalahannya.

Mengenai uang sebesar Rp 3,5 juta milik Nek Enot sendiri, Purwono menjamin uang tersebut tidak akan berkurang sepeser pun dan akan kembali ke tangan Nek Enot.

"Pada saat malam hari Nek Enot pertama dibawa kesini pun kami menghitungnya ramai-ramai selama dua jam dan saya sendiri menyaksikannya, saat ini uang tersebut telah kami amankan untuk keamanannya karena saya khawatir jika dibawa ke kamar uang tersebut bisa hilang dan saya jamin tidak akan ada yang berkurang sepeser pun nantinya dan akan langsung kembali ke tangan Nek Enot," tegasnya.

Sumber "http://www.kaskus.co.id/thread/528573bd118b468c44000000"


Kodokoala: Berita

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

0 Komentar untuk "Awas! Ngasih Duit ke Pengemis Bisa Didenda 50 Juta!"

Posting Komentar

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.