Din Syamsudin: Bagi saya, air kemasan itu haram

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Menurut dia, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Jika air diprivatisasi, dia menilai air kemasan yang dijual hukumnya haram.

din-syamsudin

Dikatakan Din, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.

Sebagai bentuk konkret imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merk. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.

"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din Syamsuddin dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).

Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian.

"Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.

Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial review UU Sumber Daya Air itu.

"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.

Sumber "http://id.berita.yahoo.com/din-syamsudin-bagi-saya-air-kemasan-itu-haram-043506641.html"


Kodokoala: Berita

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

0 Komentar untuk "Din Syamsudin: Bagi saya, air kemasan itu haram"

Posting Komentar

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.