Perusahaan yang Menahan Ijazah Bisa Dituntut

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prov Sumsel MP. Nasution mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kebijakan perusahaan untuk menahan ijazah ppegawainya. Menurutnya penahanan Ijazah tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi dan bisa diajukan ke ranah hukum.

ijazah

Berdasarkan data ada beberapa sektor perusahaan yang paling ketara melakukan penahanan ijazah seperti ini, seperti perbankan, leasing dan dealer.

Nasution mengungkapkan tindakan seperti ini merupakan bentuk dari pengekangan oleh perusahaan sehingga pegawai tidak bisa melakukan kerjanya denga optimal.

Menurutnya, pemerintah harus menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan agar penahanan ijazah ini tidak lagi diterapkan.

Ia menegaskan, hal ini sangat penting karena tidak sedikit anggotanya yang mengadukan karena merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut. "Saya harap penahanan ijazah tidak lagi terjadi karena ijazah merupakan hak setiap orang. Jika ada perusahaan yang melakukan hal tersebut berarti telah melanggar hak asasi pegawai," tegasnya.

Sumber "http://moru1.blogspot.com/2013/09/perusahaan-menahan-ijazah-bisa-dituntut.html"


Kodokoala: Berita

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

0 Komentar untuk "Perusahaan yang Menahan Ijazah Bisa Dituntut"

Posting Komentar

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.