Masalah Kewarganegaraan di Indonesia

masalah-kewarganegaraan

Ada yang menarik dari kisah Liong Solan yang saya kutip dari media. Ironi memang masalah kewarganegaraan. Tapi ya mau bagaimana lagi? Berikut ini adalah kisahnya yang dengan teguh mempertahankan kewarganegaraan Indonesia.

Apa yang membuat masalah kewarganegaraan penduduk keturunan asing di Indonesia demikian rumit?

LIONG Solan duduk terpekur. Di hadapan wanita 58 tahun itu terserak fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP WNI. “Ini sudah ditarik,” tuturnya. “Ka­tanya tidak sah.” Raut kebingungan tersirat jelas di wajah­­nya. Sebagai ibu rumah tangga tanpa mengecap bang­ku sekolah, Solan tak paham tentang kewarganegaraan, undang-undang, dan serangkaian peraturan yang me­nyertai­nya. Ia hanya tahu bahwa ia lahir dan menetap di Indonesia. Ia bingung mengapa sulit dan mahal mengurus dokumen sebagai WNI.

Siang itu, di rumah berlantai tanah beru­kuran 3×5 meter di bilangan Jakarta Pusat, Solan mengisahkan keresahannya. Terlahir di Jakarta dari ayah seorang warga negara Tiongkok dan ibu “Cina Benteng”, seumur hidup Solan tak pernah punya KTP WNI. Sebuah fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemda Chusus Ibukota Jakarta mencantumkan kewargane­garaannya sebagai “tanpa kewarganegaraan”.

Kartu yang habis masa berlakunya pada 1971 itu menjadi andalannya untuk semua urusan ad­mi­nistrasi. Akta lahir dan dokumen lain tidak ia miliki. Ketika ayahnya memutuskan pulang ke Tiongkok sebagai dampak PP No.10/1959, seke­luarga­ berrencana dibawa serta. Ibunda Solan, Gouw­ Em Nio, pun memilih kewarganegaraan Tiongkok. Apa daya, mereka tak kebagian kapal. Itulah ­terakhir kalinya Solan melihat sang ayah yang kapalnya karam dalam pela­yaran ke Tiongkok. Kewarganegaraan Gouw Em Nio dan anak-anaknya pun terkatung-katung karena tidak pernah lagi diurus. “Saya pernah coba ikut bikin SBKRI tahun 1980 dan 1996, tapi gagal,” terangnya. “Nggak ada duit-nya.”

Dalam kebingungannya, pada 2003 Solan meng­adu ke Komisi Ombudsman Nasional. Ber­be­kal surat pengantar RT dan KK Kelurahan Mangga Dua Selatan yang ia miliki setelah menikah de­ngan suami yang juga tanpa dokumen kewarganega­raan. Ia mengeluhkan mengapa membuat KTP sulit dan harus membayar mahal. Selang sebulan, Komisi Ombudsman menindaklanjuti dan menemukan fakta bahwa ia tak tercatat dalam master data penduduk Kelurahan Mangga Dua Selatan.

Singkat cerita, datanglah oknum pegawai kelurahan mena­war­kan memproses KTP berikut KK dengan biaya satu juta ru­­piah. Solan menawar dua ratus ribu rupiah, jumlah yang ia sanggupi. Setelah tawar-menawar alot, akhirnya disepa­kati harga empat ratus ribu rupiah.Dalam keluguannya, Solan me­­min­ta kwitansi pembayaran yang tentu saja tidak diberi.

Setelah KTP dan KK-nya selesai pada Januari 2006, Solan mendengar Gubernur Sutiyoso mengatakan bahwa biaya pem­buatan KTP gratis.

Maka Solan pun menulis surat kepada Sutiyoso, mencerita­kan bagaimana proses pembuatan KTP dan KK-nya yang be­gi­tu mahal plus mempermasalahkan mengapa ia tidak di­be­ri kwitansi. Kasus ini akhirnya menjadi masalah besar. Gubernur Sutiyoso mengusut oknum pegawai kelurahan tersebut. Akhirnya oknum tersebut ditindak. Uang empat ratus ribu milik Solan dikembalikan. KTP berikut KK Solan ditarik kare­na dianggap tidak sah. Solan pun diminta menandata­ngani surat perjanjian bahwa ia takkan mempermasalahkan kasus ini lagi.

“Jadi sekarang saya harus bagaimana?” isaknya. “Mengapa tidak dikatakan saja dari awal kalau saya tidak bisa meng­urus KTP dan KK, beritahu saya bagaimana cara yang benardong...”

Kasus Liong Solan adalah salah satu contoh rumitnya masalah kewarganegaraan di Indonesia. Indradi Kusuma dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyatakan masalah ini sudah bercampur antara ruwetnya sejarah, perilaku diskriminatif, tidak taat pada peraturan, dan unsur korupsi.

Memahami mengapa masyarakat keturunan Tionghoa meng­­­a­lami kerumitan ini, memaksa kita menoleh kembali ke masa lalu, masa-masa awal kelahiran republik ini.

Saat UU Kewarganegaraan pertama bernomor No.03/1946 diberlakukan, keturunan asing diberi waktu dua tahun un­tuk memilih kewarganegaraannya. Bila menolak kewarganegara­an RI, mereka harus melapor. Tanpa melapor mereka otomatis menjadi WNI. Dalam istilah hukum, ini disebut stelsel pasif. Kebi­jakan ini dipilih karena Indonesia masih menghadapi ancaman Belanda. Potensi etnis Tionghoa dianggap signifikan dalam melawan Belanda.

Masalah muncul ketika Belanda mengintervensi kedaulat­an Republik Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar pada 1949. Diputuskan bahwa masalah kewarganegaraan kembali mengacu pada hukum Belanda Nederlansche Onderdaanschap van niet Nederlanders (Stb. 1910-126) yang membagi penduduk dalam strata Kawula Belanda, Kawula Timur Asing, dan Kawu­la Pribumi.

Menurut perjanjian ini, Kawula Timur Asing harus menentukan kewarganegaraan dengan stelsel pasif. Sementara Ka­wu­la Belanda memilih kewarganegaraan dengan stelsel aktif. Artinya bila ingin menjadi WNI harus melapor.

Sebenarnya permasalahan kewarganegaraan lebih beraspek­ hukum. Berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1930, setiap negara mempunyai independensi untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Mempertimbangkan kemesraan politik poros Jakarta-Beijing-Pyongyang saat itu, in­de­pendensi hukum kewarganegaraan harus dikalahkan oleh kepentingan politik luar negeri. Ditambah lagi tahun 1950 RI resmi mengakui Republik Rakyat Tiongkok dengan One China Policy-nya, termasuk di antaranya mengenai politik kewarga­negaraan RRT yang berasas­ ius sanguinis, yaitu mengakui se­mua­ keturunan warga Tiong­kok di belahan dunia mana pun sebagai warga negara­ Tiongkok.

Maka pada 1955 Perdana Menteri merangkap Men­teri Luar Negeri Tiongkok, Zhou En Lai dan Menteri Luar Negeri RI Sunario menyepakati perjanjian dwikewarganegaraan yang disahkan dalam UU No.02/1958. Perjanjian ini memberikan kesempatan dua tahun pada penduduk keturunan Tionghoa untuk memilih kewarganegaraannya, yaitu antara 20 Januari 1960 sampai 20 Januari 1962.

Penduduk keturunan Tionghoa pun terbagi dalam tiga sta­tus,­ yaitu Warga Negara Tiongkok Tunggal, WNI Tung­gal, dan Dwikewarganegaraan. Warga Negara Tiongkok­ Tunggal adalah mereka yang menolak kewarganegara­an RI berdasarkan UU No.03/1946. Ada juga etnis Tionghoa yang otomatis dianggap WNI Tunggal, yaitu yang mengikuti pemilu di tahun 1955, veteran, mantan Angkatan Perang RI, polisi, pegawai negeri, dan mereka yang bermatapenca­harian sama dengan mayoritas penduduk seperti petani dan nelayan. Sementara yang tidak masuk dua kelompok itu berstatus Dwikewarganegaraan.

Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan UU No.62/1958­ tentang kewarganegaraan RI dengan sistem stelsel aktif. Akibat ketidaktahuan tentang stesel aktif, banyak penduduk Tionghoa awam yang masa bodoh terhadap berbagai dokumen administratif tetap bersikap pasif. Mereka tidak datang ke pengadilan. Akibatnya mereka gagal mempertahankan status­ WNI yang diperoleh dari UU No.03/1946. Dengan sikap pasifnya, mereka juga juga tidak datang ke Kedutaan Besar RRT. Hal ini membuat mereka tidak memegang formulir kewarganegaraan Indonesia sekaligus juga tidak memegang paspor RRT. Jadilah mereka diperlakukan sebagai orang tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Mereka yang aktif datang mencatatkan pernyataan di pe­ng­adilan memperoleh tanda terima, yaitu formulir bernama “Surat Tjatatan Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok untuk Tetap Menjadi Warganegara Republik Indonesia”. Dikenal sebagai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).

Konsekuensi diakuinya RRT dengan One China Policy-nya, juga membuat sekelompok penduduk keturunan Tionghoa yang sebelumnya memilih warga negara Taiwan menjadistateless.

Kondisi bertambah rumit dengan terbitnya Peraturan Presi­den­ No.10/1959 di sela-sela pelaksanaan perjanjian dwike­warganegaraan RI-RRT itu. ­Peraturan tersebut melarang usa­ha perdagangan kecil dan eceran asing di luar ibu kota daerah swantantra tingkat I dan II serta karesiden­an serta mewajibkan pengalihan usaha mereka pada WNI pribumi. Dalam praktiknya, tidak jelas siapa yang dimaksud “asing” ini, sehingga berakibat “pengusiran” dan eksodus besar-be­sar­an WNI Tionghoa. Para penguasa militer di daerah se­enak­nya mengusir bukan saja orang Tionghoa asing tapi juga orang Tionghoa yang berdasarkan UU No.03/1946 telah menjadi Warga Negara Indonesia. Padahal berdasarkan UU No. 02/1958, sebelum dilaksanakan perjanjian dwikewarganegaraan, WNI Tionghoa tetap dianggap sebagai WNI.

“Peraturan ini sangat rasialis,” papar Indradi. “Semua keturunan Tionghoa yang berdagang diusir. Anehnya keturunan asing lain yang beretnis Arab atau India tidak ikut diusir….”

Ratusan ribu keturunan Tionghoa berbondong-bondong meninggalkan Indonesia. Indradi melansir jumlah 140.000 orang. Kepada mereka diberikan surat Exit Permit Only (EPO). 40.000 di antaranya diangkut dengan kapal dari RRT, 100.000 lainnya terkatung-katung di Indonesia. Hidup bersembunyi dan penuh ketakutan. Mereka kemudian juga tidak melapor ke pengadilan. Demikianlah mereka men­jadi­ stateless.

Sepuluh tahun kemudian perjanjian dwikewarganegaraan dibatalkan sebagai puncak revolusi September 1965, di­gan­tikan dengan UU No.04/1969, namun tetap tidak ada kejelas­an status bagi penduduk stateless.

Charles Coppel mengutip data Jawatan Imigrasi bahwa pada 1966 terdapat 1.100.000 penduduk Tionghoa ber­status stateless dengan orientasi politik tidak jelas antara Indonesia, Tiongkok, atau Taiwan. Penduduk stateless itu kemudian beranak-cucu dan menyisakan masalah sampai sekarang.

Sapi Perah SBKRI
Melihat awal mula munculnya SBKRI, tidak ada masalah dis­­kriminasi di sana. SBKRI adalah sebuah surat bukti bagi ke­­turunan asing yang menyatakan diri berkeinginan menjadi WNI.Djasmin, MH, seorang praktisi hukum, menyatakan bah­­wa SBKRI menjadi sumber diskriminasi karena penafsiran bias ketentuan Pasal IV Peraturan Penutup UU No.62/1958. Dinyatakan bahwa “Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia Warga Negara Republik Indonesia dan tidak mem­punyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia Warga Negara Republik Indonesia atau tidak menurut hukum acara perdata biasa.”

Dalam kenyataannya SBKRI dijadikan syarat mutlak pel­ba­gai urusan administrasi kependudukan. Padahal untuk mem­­peroleh SBKRI diperlukan waktu lama dan biaya tidak murah, dalam be­be­rapa kasus bahkan dipersulit dan dijadikan lahan sumber rejeki aparat yang memanfaatkan ketidakta­huan penduduk.

Pada 1978 terbitlah Peraturan Menteri Kehakiman No. JB 3/4/12/1978 tentang SBKRI. Dinyatakan mereka yang per­lu membuktikan diri sebagai WNI bisa mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kehakiman. Praktik di lapang­an membuktikan bahwa di beberapa daerah Peraturan Menteri ini masih dijadikan landasan mutlak kepemilikan SBKRI.

Di masa Orde Baru, SBKRI dikukuhkan lagi dengan Instruksi Presiden RI No.02/1980 dan Keputusan Presiden No.13/1980. Salah satu pertimbangannya adalah kepastian hukum bagi war­ga negara keturunan asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan. Berangkat dari Inpres tersebut, SBKRI kem­bali menjadi keharusan untuk dimiliki etnis Tionghoa dalam ber­urusan dengan instansi terkait seperti Departemen Dalam Negeri, khususnya Catatan Sipil, untuk keperluan kelahiran, perkawinan, dan kematian; Departemen Pendidikan Nasional, untuk keperluan sekolah; Departemen Kehakiman dan HAM, khususnya jajaran imigrasi; pengurusan KTP, pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.

Pelbagai peraturan sebetulnya sudah mencabut SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI. Sebut saja Keppres No. 56/1996 serta Instruksi Mendagri No.25/1996 tentang Juk­lak Keppres No.56/1996. Demikian juga Instruksi Presiden No.04/1999 yang pada esensinya menjelaskan bahwa berbagai kepentingan yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran. Bahkan keppres tersebut menyatakan segala peratur­an perundang-undangan untuk kepentingan tertentu yang mempersyaratkan SBKRI tidak berlaku lagi. Dalam praktiknya peraturan ini tidak berjalan. Bahkan setelah UU No.12/2006 berlaku, masih kita dengar oknum aparat menuntut SBKRI bagi­ WNI etnis Tionghoa yang mengurus berbagai dokumen. Data terakhir terjadi pada Agustus 2007, Kantor Imigrasi Jambi masih meminta SBKRI sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.


Molan Tarigan, Atase Imigrasi Konsulat Jendral RI di Gu­ang­zhou, menyatakan bahwa penyelesaian masalah kewargane­garaan penduduk keturunan asing di Indonesia melibatkan tiga unsur.

Pertama, struktur sistem hukum, yaitu institusi yang ber­we­nang dalam menentukan status kewarganegaraan serta yurisdiksi atau wewenangnya. Kedua adalah substansi hukum, meliputi atur­an, norma, produk, dan keputusan hukum. Yang terakhir adalah budaya hukum yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, pemikiran, nilai, kebiasaan, cara berpikir serta bertindak, baik dari aparat maupun masyarakatnya.
Sebuah kenyataan bahwa di Indonesia ketiga unsur ini masih berjalan timpang.

Sumber "http://sulistinaa.blogspot.com/2011/02/masalah-kewarganegaraan-di-indonesia_27.html"


Kodokaola: Kewarganegaraan

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

0 Komentar untuk "Masalah Kewarganegaraan di Indonesia"

Posting Komentar

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.