Awas! Banyak Produk Makanan Haram yang Beredar di Pasaran, Apa Saja? Berikut Daftarnya

Mengerikan, inilah kata-kata yang pantas kita lontarkan saat mendapatkan informasi bahwa banyak sekali produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang  beredar  di pasaran, ternyata tidak dijamin kehalalannya.

produk-haram-indonesia

Sebenarnya sejak adanya LPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), kita merasa sedikit agak lega, karena Lembaga ini diberi wewenang pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Prosedur yang dilakukan LPOM adalah meneliti produk Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika tentang kehalalannya dengan standart tertentu. Jika memang halal, akan diberi sertifikat dan label halal. Dengan demikian   memudahkan kita saat berbelanja, tinggal melihat ada label halalnya atau tidak.

Akan tetapi sekarang ternyata  tidak semudah itu, karena banyak produk yang berlabel halal ternyata haram. pelabelan halal dari LPOM MUI ini banyak dipalsukan. Sebagaimana dikatakan oleh direktur LPOM MUI, Lukmanul Hakim: ” Banyak produk dengan label halal palsu yang menipu masyarakat”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa jumlah produk yang berlabel palsu masih cukup tinggi yaitu skitar 40 hinggga 50 persen dari 113.515 unit.. Anehnya  ini adalah produk-produk yang telah mendapat registrasi sehat dan baik dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) - (Berita Republika, 21/02/2011 yang dikutip Kodokoala).

Tidak ada Jaminan Halal
Wajar kalau di pasaran banyak produk haram yang beredar, karena di negeri yang  mayoritas muslim ini,  ternyata tidak mempunyai Undang Undang yang mewajibkan  kepada  produsen  Pangan, untuk menjamin kehalalan produknya. Otomatis tidak ada sanksi bagi produsen manapun yang menjual produk haram. Dengan demikian menjual Pangan, Kosmetika dan lain-lain yang haram, dibolehkan di negeri ini. Padahal sebagai pemimpin seharusnya pemerintah menjamin produk pangan dan kosmetika halal dan sehat.

Pemimpin seharusnya mampu melindungi rakyat, karena pemimpin adalah Perisai. Pemimpin seperti ini hanya bisa kita dapatkan pada pemerintahan Khilafah Islamiyah. Karena tujuan Pemerintahan  Khilafah Islamiyah  ditegakkan adalah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Syari’at Islam. Tentu saja Khilafah akan menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan-Nya.
Khilafah Islamiyah akan mewajibkan semua produk yang beredar di pasaran secara umum halal, dan  akan menindak dengan tegas bagi yang melanggarnya. Adapun bagi non muslim yang dalam agama mereka diperbolehkan mengkonsumsi barang haram, maka mereka dibolehkan memproduksi dan mengkongkonsumsinya secara tertutup, dan khusus bagi non muslim. Artinya barang tersebut tidak terdapat di pasaran secara umum dan terbuka.

Dampak Makanan Haram
Kaum muslimin harus berhati-hati terhadap makanan yang haram, karena setiap yang diharamkan Allah pasti mendatangkan bahaya. Untuk ibu-ibu kita harus semakin hati-hati dan selektif, karena kita  sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga kita. Termasuk  kewajiban kita adalah menyiapkan makanan yang halal dan thayyib/sehat, yang disukai suami dan anak-anak. Sebagaimana perintah Allah dalam surat al Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (sehat) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Dan dampak  makanan dan minuman yang haram, akan menjadikan hati manusia keras dan buta. Sehingga lebih cenderung berbuat maksiat; susah memperoleh ilmu yang bermanfaat, dan do’anya tidak dikabulkan oleh Allah. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:

Artinya: “Ya Sa’ad jagalah makananmu, niscaya kamu menjadi seorang yang mustajab do’amu, demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya ada kalanya seseorang memasukkan makanan yang haram dalam perutnya, lalu tidak diterima amalnya selama empat puluh hari. Dan setiap orang yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram atau riba, maka neraka lebih tepat menjadi tempatnya”( Tafsir Ibn Katsir Juz I).

Daftar Makanan Haram yang Beredar di Indonesia:


1. You C1000
You C1000? Ya, karena produk ini tidak mendapatkan sertifikasi halal dari MUI karena ada kandungan haram yang tidak ditulis dalam komposisi. Kehalalan produk You C1000 ini tidak jelas atau syubhat. Sampailah saya menyaksikan percakapan antara @HalalCorner dengan para follower, terkait You C1000 ini. @HalalCorner yang notabene punya kedekatan dengan MUI, selalu mengatakan hal yang sama, yaitu, "Memang You C1000 itu belum berSH."

you-c1000-haram

2. Strepsils
Sama halnya dengan You C1000, strepsils tidak terdapat sertifikasi halal karena terdapat kandungan alkohol.

Hadis Rasulullah: Thariq bin Suwaid RA bertanya kepada Rasulullah tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, "Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat." Lalu Nabi berkata lagi, "Itu bukan obat tetapi penyakit." (HR. Ahmad) Dari hadits di atas, jelaslah bahawa penggunaan alkohol dalam obat-obatan pun dilarang!

strepsils-haram

3. Luwak White Koffie
Sempat beredar berita tentang keharaman produk kopi yang tergolong baru di Indonesia ini. Karena diragukan memiliki kandungan lemak babi seperti yang tertera pada komposisi E471.

luwak-white-koffie

Berikut klarifikasi Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

Dikutip dari detikFood (17/04/2013),bahwa Luwak White Koffie sudah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah. Sertifikasi halal tersebut berlaku hingga tanggal 29 Desember 2013.Salah satu komposisi yang disebut-sebut mengandung unsur babi adalah emulsifier E471. E471 berasal dari lemak, yang bisa berasal dari lemak hewani maupun nabati. Lemak hewani bisa berasal dari hewan sapi ataupun babi.

Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan, yang bisa berupa bahan pewarna, pengawet, pengasam, pemanis, penstabil, pengemulsi, maupun senyawa antioksidan.Sementara itu, emulsifier E471 dalam Luwak White Koffie digunakan dalam krimer yang menjadi salah satu komposisinya. Kandungan emulsifier E471 dalam krimer di Luwak White Koffie dibuat dari bahan lemak nabati. Krimer tersebut juga sudah berstandar halal.

"Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal", tulis Lukmanul dalam salah satu poin klarifikasinya yang dilayangkan pada detikfood.

Kalau memang benar terbuat dari lemak nabati dan sudah dapat konfirmasi langsung dari Direktur LPPOM MUI, insya Allah Halal.

4. Mie instant Shin Ramyun Noodle Soup
Kaskusnya sama dengan Luwak White Coffie, banyak foto beredar jika mie instant Shin Ramyun Noodle Soup haram karena tidak terdapat label halal. Tapi baru terungkap jika foto yang beedar itu produk Shin Ramyun Noodle Soup yang dijual di Korea, jadi tidak ada sertifikasi halal. Insya Allah Shin Ramyun Noodle Soup halal, karena sudah diberi label halal oleh MUI.

shin-ramyun-noodle-soup

5. Mars Bar, Bounty, Snickers, Twix/milky Way
Tidak ada sertifikasi halal dari MUI. Walaupun produk Mars starts sempat menuai kontroversi karena mengandung melamin dan berkalori sangat-sangat tinggi dan sekarang terbukti aman dikonsumsi.

mars-bar-bounty-snickers-twix-milky-way

Berikut beritanya:
Produsen coklat dengan nama dagang Snickers dan M&M's, PT. Mars Symbioscience Indonesia, menyatakan bahwa semua produk mereka adalah aman dikonsumsi.

Dalam siaran pers PT.Mars Symbioscience Indonesia yang diterima ANTARA Jakarta, Direktur Utama PT Mars Symbiocscience Indonesia Noel Janetski mengatakan pihaknya bersama dengan BPOM telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap produk tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan ulang bersama tersebut selesai akhir pekan lalu dan hasilnya menunjukkan bahwa biskuit Snickers tidak mengandung melamin sedangkan M&M's mengandung melamin namun masih dibawah ambang batas toleransi.

Laboratorium independen di Australia telah memeriksa beberapa sampel coklat M&M's serta Snickers ang diambil dari pasaran yang berada di bawah pengawasan BPOM di Jakarta. Uji laboratorium terhadap produk tersebut menunjukkan bahwa seluruh sampel produk aman dikonsumsi.

Dijelaskan pula bahwa lebih dari 100 contoh bahan susu yang digunakan untuk membuat produk di China selama 12 bulan terakhir telah melalui uji coba oleh pemerintah China serta suatu laboratorium independen di Jerman dan semua contoh tersebut dinyatakan tidak tercemar melamin.

Sumber "http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/08/10/28/10261-meski-telah-dikaji-ulang-snicker-dan-m-m-tetap-dimusnahkan"

6. Produk obat-obatan lainnya yang haram di Indonesia
Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai pemberi sensasi tertentu (jamu), dan lain-lain. Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat.

Hal ini didasarkan pada hadits: “Makanan atau minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga diharamkan” (HR. Bukhary dan Muslim).

Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah: OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer, dan lain-lain. Walaupun ada sebagian dari obat tersebut yang bersertifikasi halal, namun tetap saja haram dalam Islam.

obh-combi

Bahkan MUI pun mengakuinya jika 54% makanan yang beredar dipasaran itu haram!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar produk yang beredar hanya mencantumkan label halal namun belum memiliki sertifikat halal. Banyak produsen makanan yang secara pribadi menempekan tulisan halal tanpa seizin MUI.

"Dari 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Selasa (8/2).

Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus memiliki sertifikat halal. Maraknya produk berlabel halal bodong tersebut, lanjut Lukman, dinilai mengkhawatirkan. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diminta untuk melakukan penindakan. "Harusnya pemerintah lewat BPOM gencar melakukan pengawasan dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.

Atas adanya fakta tersebut, Lukman juga meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli. Lukman menyatakan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi hak MUI. Hal ini dikarenakan halal adalah urusan syariah, sehingga hanya para ulama yang pantas mengeluarkan sertifikasinya. "Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Lukmanul.

Menurut Lukman, pemerintah seharusnya cukup mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Sedangkan sertifikasi halal tetap berada di MUI. Peran pemerintah, kata dia, hanya pada hal-hal yang sifatnya sesuai dengan hukum positif, seperti labelisasi, penegakkan hukum, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. "Soal sertifikasi tetap berada di ulama," terangnya.

Menurut Lukman, MUI sebagai perwakilan dari para ulama bertanggung jawab terhadap umat, salah satunya memastikan kehalalan sebuah produk. Sejak 20 tahun terakhir sertifikasi halal juga berada di bawah MUI. Salah satu RUU yang saat ini tengah dibahas para wakil rakyat di Senayan adalah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Lukman mengatakan, selain parameter halal atau haram yang diatur oleh agama yang satu dan yang lain berbeda-beda. Apa yang dianggap haram bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Muslim, berbeda dengan parameter haram bagi pemeluk Hindu di Bali, misalnya. "Dengan demikian, secara legal, RUU JPH tidak bisa memberi landasan yang sifatnya umum bagi seluruh agama dan keyakinan." Kata dia.

Dari aspek ekonomi, adanya kewajiban sertifikasi dan labelisasi halal dalam setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi. Sebab, tak bisa dihindari untuk memenuhi aturan itu selalu ada biaya yang harus ditanggung produsen. Pada gilirannya, beban itu pasti dilimpahkan ke harga jual.

"Produsen menengah tentu semakin terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi dan labelisasi produk halal, walaupun pada dasarnya produk makanan dan minuman mereka sudah memenuhi ukuran halal sebagaimana disyaratkan." Jelas dia.

Pada dasarnya, sertifikasi produk halal melalui MUI sudah berjalan baik. Namun, karena sifatnya yang sukarela, pemerintah menilai perlu ada aturan yang sifatnya mendasar untuk memberi jaminan kepada umat.

Mulai sekarang kita harus bijak dalam membeli produk! Cek label halal dan juga komposisinya!

Sumber:

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

1 Komentar untuk "Awas! Banyak Produk Makanan Haram yang Beredar di Pasaran, Apa Saja? Berikut Daftarnya"

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.