Perda Aceh: Wanita Dilarang Duduk Ngangkang di Motor

Perda Aceh melarang wanita duduk ngangkang di motor? Ya, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya berencana mengeluarkan peraturan yang melarang perempuan duduk ngangkang saat dibonceng di atas sepeda motor.

Wanita Dilarang Duduk Ngangkang di Motor

Boncengan Motor

Dikutip dari BBC News Asia, Kamis (3/1), menurut Yahya kebijakan ini ia rencanakan demi menjaga keutuhan moral masyarakat Aceh. "Ketika perempuan naik sepeda motor dengan mengangkang, sekilas ia terlihat seperti laki-laki. Tapi,kalau duduk menyamping akan jelas terlihat sebagai perempuan," ujar Suaidi.

Selain itu, ia menambahkan, perempuan yang duduk menyamping ketika naik sepeda motor justru lebih sedikit berisiko jatuh ketimbang duduk mengangkang. Banyaknya perempuan yang dibonceng oleh laki=laki yang bukan muhrimnya, juga menjadi pertimbangan Suaidi melontarkan wacana baru ini.

Rencananya, peraturan baru ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan dan setelahnya baru akan disahkan menjadi undang-undang. "Kalau sudah menjadi hukum, tentu akan ada hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya," ujar Suaidi. Jadi berhati-hatilah untuk kaum wanita jika perda wanita dilarang ngangkang di motor ini keluar.



Kodokoala: Berita

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

0 Komentar untuk "Perda Aceh: Wanita Dilarang Duduk Ngangkang di Motor"

Posting Komentar

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.