Lucunya Negeri ini, Nenek Curi Piring Dihukum 5 Bulan, Angelina Curi 12,58 M Dihukum 4,5 Tahun

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, menilai putusan Angelina Sondakh yang hanya divonis 4,5 tahun penjara terkesan sangat ringan.

Hukum Indonesia Tidak Adil

Angelina Sondakh

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Angie dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, juga membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.

Aboe menilai, hukum di Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sebab, hukum di Indonesia saat ini sangat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan vonis Angie dengan kasus pencurian piring yang dilakukan oleh Nenek Minah, asal Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

"Bila disandingkan dengan dengan vonis Nenek Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri satu kilogram buntut sapi dan enam piring. Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angelina yang mencapai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta," kata Aboe kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Menurutnya, hakim seolah tidak menengok argumen kerugian negara dalam kasus Angie tersebut. Dari putusan yang dibacakan, terlihat pula semangat majelis hakim yang memandang pemberantasan korupsi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor, namun belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor.

"Majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor merujuk pada UNODC, oleh karenanya hanya denda Rp250 juta saja," sambungnya.

Aboe memaparkan, Pasal 18 UU Tipikor yang merujuk pada UNODC dijelaskan bila dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa uang suap tidak berasal dari uang negara tapi dari korporasi sebagai alasan tidak perlunya penyitaan dan pengembalian uang negara adalah logika yang sesat.

Sebab, dalam beberapa kasus yang sudah terbukti di pengadilan kasus korupsi menggunakan sistem ijon, di mana korporasi mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan proyek. Dalam kasus ini biasanya disebut sebagai biaya proyek, yaitu anggaran untuk menggiring proyek agar bisa memenangkan tender.

"Bila logika ini yang dipakai, maka hanya pemilik korporasi saja yang akan kena delik korupsi, karena merekalah yang menggunakan uang negara. Hampir pada semua perkara korupsi pastilah pejabat negara mendapatkan uang dari korporasi, bukan dari uang negara secara langsung," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Aboe berharap agar KPK segera mengajukan banding atas vonis Angie yang terkesan tidak adil tersebut.

Hukum Indonesia Tidak Adil

"Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta, namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding," pungkasnya.

Sumber "http://www.menjelma.com/2013/01/lucunya-negeri-ininenek-curi-piring.html"


Kodokoala: Berita

Berlangganan Artikel Melalui Email Gratis:

0 Komentar untuk "Lucunya Negeri ini, Nenek Curi Piring Dihukum 5 Bulan, Angelina Curi 12,58 M Dihukum 4,5 Tahun"

Posting Komentar

Perhatian!
Silahkan beri komentar Anda dengan sopan tanpa menyinggung agama atau ras tertentu.

Jika ingin menyertakan tautan/link menuju situs web tertentu, harap komentar yang berhubungan dengan topik agar komentar Anda bisa kami publikasikan. Terima kasih.